Jumat, 20 Juni 2025

Dituntut 20 Tahun, Kuasa Hukum Jessica Menilai Jaksa Terlalu Berani

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Otto Hasibuan pengacara Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus Kopi Sianida, Rabu (5/10/2016). Foto: Farid suarasurabaya.net

Otto Hasibuan penasihat hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus Kopi Sianida, mempertanyakan analisa yuridis Tim Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan kepada kliennya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam, Jaksa menyebut Jessica memasukkan 5 gram sianida, ke gelas kopi Vietnam, yang disiapkan untuk Wayan Mirna Salihin.

Otto menilai, Jaksa terlalu berani menyimpulkan keterangan saksi ahli, kalau Jessica memasukkan sianida.

“Saya kaget, kok berani sekali jaksa menyatakan Jessica memasukkan sianida sebanyak 5 gram ke gelas kopi yang kemudian diminum Mirna. Padahal saksi ahli tidak pernah mengatakan Jessica memasukkan sesuatu, tapi hanya melihat gerakan seakan-akan memasukkan sesuatu,” ujar Otto, di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang berlangsung dari Rabu (5/10/2016) siang hingga malam hari kemarin, Jaksa menilai Jessica secara sah dan meyakinkan melakukan Pembunuhan Berencana, dan menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Setelah tuntutan dibacakan, Kisworo Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Jessica, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, tanggal 12 Oktober mendatang. (rid/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 20 Juni 2025
26o
Kurs