Senin, 7 Juli 2025

Grab dan Uber Pilih Bidang Usaha Aplikasi Angkutan Umum

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Untuk mengatasi polemik transportasi berbasis online, Kemenhub menawarkan dua opsi yang bisa diambil GrabCar dan Uber.

Dua opsi itu adalah Uber dan Grab menjadi operator angkutan atau menjadi aplikasi provider.

Untuk menjadi operator angkutan maka Uber maupun Grab harus tunduk pada aturan yang tertuang dalm UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kendaraan yang dioperasikan Grab dan Uber harus terdaftar sebagai angkutan umum yang legal.

Kalau jadi taksi Grab dan Uber harus menggunakan argo atau bisa juga menjadi mobil rental. Itupun harus tetap terdaftar dan diuji kelaikannya sebagai angkutan umum.

Menhub menyampaikan, atas dua opsi tadi, GrabCar akan menggaet perusahaan taksi dan penyedia rental mobil sebagai mitra kerjanya. Khusus Uber memilih opsi bekerja sama dengan usaha penyedia mobil sewa.

Kemenhub tidak mempersalahkan Grab dan Uber memakai embel-embel aplikasi atau online yang penting tidak bertentangan dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menhub mempersilakan Uber maupun Grab menggandeng mitra usaha yang legal agar gaduh soal transportasi online segera berakhir. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
30o
Kurs