Kamis, 6 Agustus 2026

Hakim Vonis Tujuh Pembunuh Yuyun 10 Tahun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.

Seperti dilansir Antara, Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.

Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap. (ant/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
24o
Kurs