Minggu, 11 Oktober 2026

Ini Tarif Ruas Tol Mojokerto-Jombang Seksi 3

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Gerbang Tol Mojokerto-Jombang. Foto: PT Marga Harjaya Infrastruktur via redaksi

PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) merilis tarif Tol Mojokerto-Jombang seksi III, ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara. Tarif ruas tol sepanjang 5 kilometer ini berlaku mulai tanggal 21 Desember 2016 pukul 00.00 WIB.

Berikut adalah besaran tarif tol untuk masing-masing golongan kendaraan:
– Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) : Rp 4.000
– Golongan II (truk dengan 2 gandar) : Rp 5.500
– Golongan III (truk dengan 3 gandar) : Rp 7.500
– Golongan IV (truk dengan 4 gandar) : Rp 9.500
– Golongan V (truk dengan 5 gandar atau lebih) : Rp 11.500

Besaran tarif ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 996/KPTS/M/2016, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Mojokerto-Jombang-Kertosono Seksi III (Mojokerto Barat-Mojokerto Utara).

Pembangunan ruas Tol Mojokerto-Jombang seksi 3 membentang dari Desa Canggu, Kecamatan Jetis hingga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Sejak uji coba pada tanggal 1 Desember 2016 hingga Rabu (14/12/2016), jumlah kendaraan yang melalui ruas tol ini sudah mencapai 11.707 kendaraan.

Seksi I tol Mojokerto-Jombang sepanjang 14,7 km telah beroperasi sejak 2014 lalu, sedangkan untuk seksi II dan IV sedang dalam tahap konstruksi. Perusahaan pengelola jalan tol Mojokerto-Jombang, PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI), menargetkan ruas tol ini akan beroperasi penuh sebelum lebaran 2017.(iss/den)


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
27o
Kurs