Ijah, istri Salim Kancil kecewa dengan putusan vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) dan Mad Dasir, selama 20 tahun penjara.
Sebab, dia menilai almarhum Salim Kancil yang tewas dibunuh dengan kejam. Seharusnya orang yang melakukannya juga harus mendapatkan hukuman setimpal.
“Saya kecewa tidak sesuai perbuatannya. Suami saya mati. Dia (terdakwa) tidak. Saya tidak rela kalau cuma dihukum segitu,” kata Tijah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016).
Menurut dia, orang yang melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu minimal harus mendapatkan hukuman mati setimpal sesuai dengan perbuatannya. Sebab, suaminya itu dibunuh dengan diarak mulai dari rumahnya hingga ke balai desa.
Setelah itu dibuang di tempat kuburan sama anak buah Pak Hariyono dan Pak Mad Dasir. “Suami saya mati, harusnya keduanya itu dihukum mati,” ujar dia.
Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi pada 26 September 2016, Salim Kancil dan Tosan dikeroyok oleh puluhan orang protambang. Salim Kancil tewas dibunuh, Tosan kritis. Hariyono dan Mad Dasir, menjadi otak aksi dibalik itu semuanya. (bry/rst)