Selasa, 1 Juli 2025

Jalani Sidang Cabul, Pendeta Bantah Keterangan Saksi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua seorang pendeta yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh anak asramanya, tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu terungkap, ketika jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yang merupakan seorang jemaatnya, di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

“Apa yang dikatakan saksi, mulai dari perbuatan cabul itu di asrama dilakukan terdakwa terhadap anak asramanya itu dibantah semuanya,” kata Susi Anggraeni Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (15/6/2016).

Padahal saksi yang dihadirkan merupakan orang yang pernah mendapatkan curhat dari salah satu korban, dan pernah mengetahui. Namun, apa yang dikatakan itu disangkal oleh terdakwa.

“Itu hak terdakwa. Tapi saya yakin dengan keterangan korban. Tidak mungkin anak-anak itu berkata berbohong, dan kita juga punya hasil visum et repertum korban,” ujar dia.

Mengenai hal tersebut, Susan kuasa hukum terdakwa justru mempertanyakan kenapa lebih percaya dari keterangan anak-anak. “Beliau itu seorang pendeta, ini sebenarnya ada apa,” tanya Susan heran. (bry/rst)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 1 Juli 2025
28o
Kurs