Dua pengusaha Z dan ZM, warga Kedurus, Surabaya, yang berbisnis menjual besi baja dan tembaga melalui toko online fiktif ditangkap Subdit III Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut AKBP Hengky Kasubid Penmas Polda Jatim, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan CV Toko Baja Indonesia. Perusahaan CV Toko Baja Indonesia tersebut telah melakukan pemesanan barang dan sudah transfer uang sebesar Rp2 juta hingga Rp10 juta. Tapi tidak dikirim oleh perusahaan CV Duta Persada Indonesia, yang menjual besi.
“Tanggal 22 Juli, perusahaan CV Toko Baja Indonesia ini pesan besi ke CV Duta Persada Indonesia, karena sudah melakukan transfer. Tapi, tanggal 23 ternyata perusahaan CV Duta Persada Indonesia tidak melakukan pengiriman besi,” kata AKBP Hengky Kasubid Penmas Polda Jatim, Senin (5/12/2016).
Karena, tidak dilakukan pengiriman tersebut tersangka melaporkan ke Polda Jatim, mengenai website CV Duta Persada Indonesia, yang menjual besi baja dan tembaga dengan sistem online. Ternyata, website tersebut fiktif, tidak menjual besi baja dan tembaga.
Subdit III Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan, dan baru berhasil menangkap kedua tersangka, di kawasan Kedurus, Surabaya.
“Dari pengakuan tersangka, bisnisnya sudah berjalan dua tahun. Korbannya sudah cukup banyak, hanya saja baru satu perusahaan yang berani lapor. Semoga setelah ini yang menjadi korban membuat laporan,” ujar dia. (bry/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
