Rabu, 22 Oktober 2025

KPK Menilai Belum Perlu Menahan Wali Kota Madiun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Irianto Wali Kota Madiun atas kasus dugaan gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, pada Selasa (8/11/2016). Foto : Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Irianto Wali Kota Madiun terkait kasus dugaan gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, pada Selasa (8/11/2016).

Bambang yang sudah berstatus tersangka, diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam, mulai pukul 11 siang sampai pukul 6 petang di Gedung KPK, Jakarta.

Sesudah melakukan pemeriksaan perdana, KPK tidak menahan Wali Kota Madiun dua periode itu.

“Kemarin, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan perdana BI sebagai tersangka. Soal penahanan itu kewenangan penyidik, dan kemarin penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan,” ujar Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (9/11/2016).

Yuyuk juga mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Wali Kota Madiun. Tapi, sampai sekarang belum dipastikan waktunya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009 sampai 2012, yang anggarannya mencapai Rp 76,5 miliar. (rid/tit/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Rabu, 22 Oktober 2025
32o
Kurs