Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Andreas Hugo Pareira, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kata Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Andreas dipanggil sebagai saksi, kasus pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan, dengan tersangka Siti Fadillah Supari.
Yuyuk menambahkan, ini adalah panggilan kedua. Namun, anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu baru memenuhi panggilan hari ini.
Andreas Hugo Pareira sampai di Gedung KPK sekitar pukul 9 pagi, dan langsung masuk ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 12 siang, dia selesai diperiksa.
“Tadi lebih ke klarifikasi saja, dan lebih banyak saya gak tahunya. Tapi sebagai saksi, saya harus kooperatif menjelaskan apa yang bisa disampaikan dan sudah saya beritahukan kepada pihak penyidik,” ujarnya setelah diperiksa, Jumat (21/10/2016).
Mengenai kaitan dengan kasus ini, Andreas juga bilang tidak tahu, karena waktu itu dia bertugas di Komisi I, sedangkan urusan Kemenkes ada di Komisi IX.
“Saya dipanggil terkait urusan di DPR, dan ada 11 pertanyaan. Tapi saya sampaikan kalau urusan teknis pengadaan alat kesehatan saya tidak tahu,” tegasnya sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC), senilai Rp1,3 miliar, sehubungan pengadaan alat kesehatan, di Departemen Kesehatan, tahun anggaran 2007.
Mantan Menteri Kesehatan itu sempat mengajukan praperadilan, atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Selasa, 18 Oktober kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selata, melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai, menolak seluruh gugatan praperadilan itu. (rid/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
