Jumat, 5 Desember 2025

KPK Tetapkan Bupati Tanggamus sebagai Tersangka Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Jumat (21/10/2016), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus, Lampung, sebagai tersangka, kasus gratifikasi.

KPK menilai, Bambang menyalahgunakan jabatannya, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus.

“Pemberian uang atau janji itu, diduga terkait dengan proses pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2016,” ujar Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Jumat (21/10/2016), di Gedung KPK, Jakarta.

Soal, total uang gratifikasi, Yuyuk mengatakan, penyidik KPK masih melakukan penghitungan.

Karena, jumlah anggota DPRD yang mendapat uang masih belum pasti, dan tiap orang nilainya berbeda, mulai dari Rp 30 juta. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
24o
Kurs