Kemenhut Catat 12 Perusahaan Terindikasi Berkontribusi Picu Banjir Sumatra
Kamis, 4 Desember 2025 | 21:40 WIB
Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Jumat (21/10/2016), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus, Lampung, sebagai tersangka, kasus gratifikasi.
KPK menilai, Bambang menyalahgunakan jabatannya, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
“Pemberian uang atau janji itu, diduga terkait dengan proses pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2016,” ujar Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Jumat (21/10/2016), di Gedung KPK, Jakarta.
Soal, total uang gratifikasi, Yuyuk mengatakan, penyidik KPK masih melakukan penghitungan.
Karena, jumlah anggota DPRD yang mendapat uang masih belum pasti, dan tiap orang nilainya berbeda, mulai dari Rp 30 juta. (rid/iss/ipg)