Jumat, 3 April 2026

KPK Tidak Menemukan Unsur Pidana di Kasus Sumber Waras

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agus Raharjo. Foto: Antara

Setelah sekian lama menjadi polemik soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyimpulkan kalau kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidananya.

Agus Raharjo Ketua KPK mengatakan kalau penyidik tidak menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, kesimpulan itu diambil melalui pemeriksaan hasil audit BPK dan keterangan para ahli.

“Penyidik kami, tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, jalan satu-satu nya, lebih baik kita mengundang BPK bertemu dengan penyidik kami secepatnya,” ujar Agus disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menurut Agus, jika tidak ada perbuatan melawan hukum, maka penyelidikan kasus pembelian lahan Sumber Waras sudah selesai.

“Kalau tidak ditemukan perbuatan melawan hukum berarti sudah selesai,” kata dia.

Agus menjelaskan, kalau tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, maka bisa saja dihentikan.

“Kalau sudah masuk penyidikan, KPK tidak bisa menghentikan, tapi kalo masih penyelidikan bisa dihentikan,” ujar dia.

Meski begitu, Agus mengatakan, pimpinan KPK belum mengambil keputusan dan masih memberikan kesempatan untuk melakukan pertemuan dengan BPK.

“Kami perlu hati-hati, tidak semua saran dari bawah kemudian diputuskan iya, ada keinginan untuk mendengarkan kembali keterangan BPK,” kata Agus.

Sebelumnya dari hasil audit, BPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar, atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 3 April 2026
32o
Kurs