Sufiyanto Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Kamis (10/3/2016) pagi memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Dia diperiksa sebagai saksi, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB untuk memberikan keterangan pada penyidik mengenai kasus penyalagunaan dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013. Diduga ada penyelewengan anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar rupiah.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kedatangan Sufiyanto merupakan pemeriksaan lanjutan dalam kasus korupsi dana hibah Pilgub Jatim.
“Dia memang sebagai tersangka kasus tersebut. Tapi, kedatangannya itu untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (10/3/2016).
Kesaksian Sufiyanto itu untuk menjelaskan peran serta Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko yang sudah menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Jatim, Selasa (8/3/2016) kemarin.
Namun, ketika disinggung mengenai detail pemeriksaannya, Argo enggan menjelaskan. “Yang jelas keterangan Sufiyanto itu akan didalami penyidik untuk menelusuri peran masing-masing tersangka,” ujar dia.
Kasus penyalagunaan dana hibah itu berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim ke Polda Jatim. Disebutkan ada penyalahgunaan dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013.
Diduga dana nilai totalnya Rp142 miliar diselewengkan mengakibatkan kerugian negara Rp5,4 miliar, yang berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dimana dana dana hibah itu diselewengkan dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa. Seperti, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.
Kemudian kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari, dan pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.
Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan.
Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu yang saat ini masih belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (bry/rst)