Sabtu, 18 Mei 2024

Kejagung Punya Waktu 2 Minggu Teliti Kelengkapan Berkas Perkara Ahok

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Berkas pemeriksaan perkara Basuki Tjahaya Purnama Gubernur DKI Jakarta non aktif yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jumat (25/11/2016) oleh tim Bareskrim Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan berkas itu dilakukan di gedung kejaksaan agung Jakarta diterima Noor Rakhmad Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Tim jaksa peneliti mengatakan Kejaksaan Agung punya waktu 2 minggu untuk meneliti kelengkapan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama.

Jampidum tidak mengatakan berapa hari waktu yang diperlukan untuk mempelajari berkas tersangka Ahok yang diteriman tadi tapi berjanji sesegera mungkin untuk mengambil sikap.

Untuk mempelajari berkas penodaan agama ini, Noor menyebut telah menyiapkan 13 jaksa, terdiri 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara.

Tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri yang terdiri dari 3 bendel dengan total 826 halaman.

Sementara itu Kombes Rikwanto Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, penyerahan berkas perkara ke Kejagung menunjukkan kerja serius Polri menangani kasus Ahok.

Rikwanto optimis perkara Ahok akan secepatnya disidangkan di pengadilan.

Ahok dijerat sangkaan pidana penistaan agama karena pernyataan sambutannya di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2000 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Melihat kerja keras Polri dalam menangani kasusdugaan agama, tidak ada alasan bagi pembela Islam terus melakukan injuk rasa terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut,” kata Rikwanto. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
26o
Kurs