Sabtu, 3 Januari 2026

Kejari Mojokerto Musnahkan Puluhan Dus Kosmetik Ilegal dan Ribuan Narkotika

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Puluhan dus kosmetik ilegal dan 50 ribu butir narkoba dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto Kamis (8/9/2016) pagi. Barang ini disita dari 20 perkara dari hasil putusan pengadilan selama dua tahun, mulai tahun 2014 hingga 2016.

Heri Harahap Kepala Kejari Mojokerto mengatakan, barang bukti narkoba itu diantaranya tablet double L sebanyak 50 ribu butir lebih, ganja 79 gram, ekstasi 64 butir serta puluhan gram sabu-sabu. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rabel dari Radio Maja Mojokerto dalam Jaring Radio Suara Surabaya Jumat (9/9/2016) melaporkan, kosmetik ilegal sebanyak 43 dus dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 20 perkara pelanggaran Undang-undang (UU) RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zha/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 3 Januari 2026
25o
Kurs