Paulus Watang, 45, warga Jalan Pucang Anom V, Surabaya, dieksekusi dilakukan penjemputan paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/5/2016).
Paulus merupakan tersangka tindak pidana korupsi, penyalahgunaan barang milik negara berupa barang rampasan yg terletak di Desa Benu, kecamatan Takani, kabupaten Kupang, NTT dengan total kerugian negara RP. 7,99 miliar.
“Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap yakni P-21. Tapi, tersangka dipanggil untuk penyerahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka, red) tidak pernah hadir, dengan alasan sakit,” kata Romy Ariziyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (9/5/2016).
Menurut dia, saat dieksekusi penjemputan paksa di rumahnya, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka sedang sakit dan terbaring di tempat tidurnya. Penyidik dari Kejati NTT kemudian meminta bantuan dari Kejati Jatim, mendatangkan mobil ambulance, untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.
Sebab, dari keterangan keluarga, tersangka mempunyai riwayat sakit jantung. “Tersangka sekarang dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr Ramelan Surabaya. Jadi hasilnya masih menunggu dari dokter yang menangani. Apakah memang sakit jantung atau tidak,” ujar dia. (bry/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
