Setelah beberapa saat diperiksa di gedung Kejaksaan Agung, kini La Nyalla Mattalitti mantan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mulai duduk di kursi pesakitan alias menjalani persidangan.
Dengan mengenakan kemeja batik bermotif hijau dan coklat, La Nyalla menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dalam dakwaannya I Made Suarnawan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, La Nyalla Mahmud Mattalitti diduga korupsi Rp1,1 miliar yaitu dengan mengambil keuntungan penjualan Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Pembelian itu menggunkan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“Terdakwa (La Nyalla Mattalitti) telah memperkaya diri sendiri Rp 1.105.557.500 dengan menggunkan dana hibah Kadin Jatim yang tidak sesuai peruntukannya, tetapi untuk kepentingan Terdakwa sendiri,” ujar I Made Suarnawan.
Dia mengatakan, La Nyalla mengambil untung dari dana hibah Pemprov Jawa Timur total Rp48 miliar yang merupakan APBD Jatim.
Sementara menanggapi dakwaan, La Nyalla mengaku tidak mengerti dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, hasil keputusan Pra peradilan menyatakan dirinya tidak sah sebagai tersangka.
“Dalam keputusan Pra peradilan kan saya tidak sah jadi tersangka,” kata La Nyalla.
Dalam sidang perdana ini, penasihat hukum La Nyalla langsung melakukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa.
“Dakwaan Jaksa tidak bisa kami terima karena berdasarkan penyidikan perkara yang tidak sah, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan lagi. Kerugian negara pun juga tidak ada.” ujar Fahmi Bahmid Penasehat hukum La Nyalla.(faz/iss/ipg)