
Mencermati masih terjadinya kekurangan dalam peyelenggaraan ibadah haji selama ini, khususnya terkait operator, regulator dan pengawasan yang masih menjadi satu di Kementerian Agama (Kemenag RI), maka Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Dengan usulan RUU ini, diharapkan pelaksanaan haji dan umroh ke depan lebih baik, dan RUU ini sebagai revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Haji. RUU ini akan diputuskan di Paripurna DPR RI pada pembukaan sidang pada akhir Mei 2016 mendatang.
“Kalau disetujui dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI, diharapkan antara regulator, operator dan pengawasan tersebut bisa berjalan dengan baik, dan professional. Hanya saja pemerintah seperti tidak siap dengan pelaksanaan RUU ini,” ujar Anda anggota Komisi VIII DPR RI dalam diskusi forum legislasi “RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh” di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Hadir pula dalam diskusi ini, Samidin Nashir Sekjen Ikatan Persaudaraan Ibadah Haji (IPHI) dan Ade Marfudin Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia.
Ketidaksiapan pemerintah diduga karena pengelolaan keuangan haji itu mencapai triliunan rupiah. Dalam laporan haji tahun 2015 lalu sebesar Rp9 triliun, namun realisasinya menjadi Rp10.150 triliun. Sehingga ada kelebihan Rp1.150 triliun.
“Laporannya belum selesai, tapi tetap membahas RUU ini secara paralel. Untuk itu, kalau RUU ini tidak direspon berarti pemerintah tidak memiliki keperpihakan kepada umat Islam untuk menyelenggarakan haji yang baik dan profesional,” ujar politisi Gerindra dari Dapil Banten itu.
Dengan RUU ini, kata Anda, Kemenag RI akan menjadi regulator (pembuat kebijakan), operator dilakukan oleh BPHI (Badan Penyelenggara Ibadah Haji) dan sebagai pengawas adalah Majelis Amanah Haji (MAH).
“Anggota MAH ini terdiri dari unsur 3 orang kementerian yang memahami hukum syariah, 2 orang menejer, 1 orang keuangan, dan 1 orang lagi ahli hukum,” ujar Anda.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji secara resmi Rp34.641 juta, tapi seluruh biaya yang ditanggung mencapai Rp64 juta. Kekuarangan tersebut berasal dari dana optimalisasi haji yang mencapai Rp3,9 triliun, yang berasal dari bunga dana jamaah haji.
“Memang biaya haji itu ada yang bersifat langsung dan tidak langsung dan sebelum, sedang dan setelah pemberangkatan haji,” kata dia.(faz/iss/ipg)