Sabtu, 20 April 2024

MUI Segera Gelar Pertemuan Membahas Fatwa Soal Taat Pribadi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cangkelek, Wangkal, Gading, Probolinggo. Foto: Denza suarasurabaya.net

KH Abdusshomad Buchori Ketua MUI Jatim mengatakan, Selasa (4/10/2016) mendatang MUI Jatim akan menghadiri rapat dengan MUI Pusat soal Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Rencananya Selasa besok ini. Kami akan memaparkan temuan-temuan berdasarkan hasil temuan kami,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (2/10/2016).

Abdusshomad Buchori mengatakan, pada 28 September lalu telah menghadiri pertemuan dengan Kapolres Probolinggo, Kejaksaan, dan MUI Kabupaten Probolinggo.

“Ada beberapa mantan yang pernah ikut padepokan. Testimoni mereka sudah kami rekam secara tertulis, dan nanti akan kami sampaikan dalam rapat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para saksi itu, Abdusshomad mengatakan ada temuan-temuan yang sepintas banyak yang menyimpang.

“Misalnya bacaan wirid wahdatul wujud, menyatukan diri dengan tuhan. Ajaran syekh siti jenar. Ini kan dilarang, sampai dihukum oleh Wali Sanga,” katanya.

Selain itu, kata Abdusshomad, ada salawat fulus dan beberapa barang-barang seperti Kantong ATM dan Bolpoin Laduni yang telah menjadi barang bukti penyelidikan Polda Jatim. Dia juga menyoal upaya Taat Pribadi meyakinkan adanya bank gaib.

“Ada satu lagi, para santri ini sempat dikumpulkan dalam sebuah pertemuan. Suasana di Padepokan dibuat gelap, lalu tiba-tiba hadir Taat Pribadi di tengah-tengah mereka. Lalu disebut baru turun dari mikraj,” katanya.

Menyoal Istighosa, Abdusshomad mengatakan kegiatan itu murni permohonan kepada allah. Namun di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dipenuhi wacana macam-macam.

“Kurafat-kurafat dan klenik. Selain itu, di sana kan berdoa bersama-sama. Itu tidak boleh. Kami telah mengeluarkan fatwa soal ini, tentang mencampuradukkan ajaran agama,” katanya.

Temuan-temuan itu saat ini sedang dipelajari oleh MUI Jatim, kemudian dipadukan dengan hasil-hasil rapat di tingkat Provinsi. Dia juga menyatakan, sudah menerima rekomendasi dari Komisi Fatwa MUI Probolinggo yang juga akan menjadi bahan pertimbangan.

“Kalau fatwanya kapan, kami masih menunggu rapat Selasa besok. Dari MUI Jatim yang akan berangkat ke Jakarta saya dan dua sekretaris,” ujarnya.

Fatwa MUI nantinya akan menyesuaikan hasil rapat tersebut. Abdussomad menyatakan beberapa kemungkinan, apakah cukup fatwa itu dikeluarkan oleh MUI Pusat saja, atau baik MUI jatim maupun pusat mengeluarkan masing-masing fatwa.

Tidak menutup kemungkinan, MUI Probolinggo juga bisa saja mengeluarkan fatwa. “Seperti kasus Yusman Roy yang salat dengan bahasa Indonesia. Saat itu masing-masing Fatwa Baik MUI Malang, dan Jatim mengeluarkan fatwa,” katanya.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs