Nusron Wahid Kepala BNP2TKI menegaskan kalau Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) ini masih bicara standar operasional (SOP) dan terlalu teknis, sehingga yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) itu juga lebih banyak masalah teknis.
“Sehingga RUU yang baru ini terlalu teknis dan justru menjadikan pemerintah sulit mengambil keputusan,” ujar Nusron dalam diskusi soal RUU PPILN bersama Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi IX DPR RI, Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, dan Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant Care di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Dia menjelaskan RUU ini masih memberikan kesempatan pada pengguna perorangan, seharusnya dikunci dengan menggunakan basis hukum masa transisi selama 2 tahun. RUU ini belum mencerminkan semangat presidensial sebagai operator, namun masih harus melalui uji kelayakan di DPR RI.
“Itu terlalu berlebihan,” ujar Nusron.
RUU ini, kata dia, juga memberi kesempatan lebih pada swasta untuk penempatan tanpa ada kewajiban yang memadai. Asuransi dan proteksinya seperti UU yang lama, terlalu detil. Padahal ini cukup diatur dengan PP untuk perlindungan TKI, apakah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain itu seharusnya lebih dinamis.
Dalam RUU ini, menurut Nusron, secara kelembagaan BNP2TKI memang dihapus, tetapi fungsinya sama. Sebab, memang tidak bisa dihandle (ditangani), dan pengambilalihan hanya oleh satu kementerian, karena ada faktor migrant care, pariwisata, pekerjaan umum, kapal, ABK dan lain-lain. Untuk itu kata Nusron, sebaiknya RUU itu diserahkan kepada presiden, agar tidak mempersempit ruang-gerak presiden.
Sementara, Anis Hidayah hanya menyayangkan mayoritas buruh migrant adalah perempuan yang sering terjebak korporasi, yang dilakukan oleh swasta.
“Swasta masih mendominasi, dan kalau RUU ini disahkan menjadi UU maka pemerintah dan DPR berarti melanggengkan pelayanan publik kepada swasta, yang cenderung komersialiasi,” ujar dia.
Padahal, kalau struktur Balai Latihan Ketenagakerjaan (BLK) yang ada di desa sampai kabupaten itu dijalankan, maka swasta tidak diperlukan lagi.
“Jadi, secara kelembagaan kita usulkan revitalisasi harus menghasilkan migrasi yang sederhana dan tak perlu mekanisme birokrasi yang rumit,” kata dia.(faz/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
