Tjahjo Kumolo Mendagri dan Komisi II DPR RI sedang menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015 lalu dan rencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Mendagri mengatakan, saat ini Kemendagri terus meminta masukkan berbagai pihak, termasuk DPR, terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 lalu. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah setelah pelaksanaan Pilkada serentak.
“Dua poin yaitu setelah pemerintah mencermati pelaksanaan pilkada serentak 2015, satu (yaitu) masukan dari berbagai pihak, elemen-elemen demokrasi, masukan dari daerah, masukan dari anggota DPR, saya kira nanti DPR akan menghimpun, masing-masing fraksi juga akan mengajukan KPU juga Bawaslu juga. Minggu ini kami akan segera mengirimkan kepada bapak presiden mengenai draf yang sudah kita harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah kita serahkan ke DPR,” ujar Tjahjo dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (29/2/2016).
Menurut Tjahjo, poin-poin krusial yang perlu dicermati diantaranya adalah soal kalau terjadi sengketa pilkada.
“Yang pertama berkaitan dengan tahapan pilkada kalau terjadi sengketa, itu siapa yang memutuskan. Karena (sekarang) kan KPU bisa bawaslu bisa kemudian MA bisa. Jadi kan ribet seperti kasus Kalteng, Manado. Yang kedua muncul lagi permasalahan apakah seluruh parpol boleh diborong oleh calon, oleh satu paslon. Mungkin perlu batasan. Ketiga, yang berkaitan dengan pro kontra, anggota DPR yang PNS, TNI itu otomatis mundur atau cuti. Masih banyak poin-poinnya,” kata dia.
Apakah revisi UU Pilkada bisa mengejar pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, Tjahjo mentargetkan Agustus 2016 bisa selesai, dengan catatan jika KPU juga menginginkan revisi tersebut.
“Kalau pilkada DKI bisa, kalau KPU menginginkan ,bisa paling lambat agustus selesai. Sehingga masih ada waktu karena tahun depan kan sudah mulai tahapan,” ujar Tjahjo.(faz/iss/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
