Selasa, 12 Agustus 2025

Penentuan Iuran Warga Kampung di Surabaya Bakal Seperti Pengesahan APBD

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya. Foto: Dok/Denza Perdana suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya sedang dalam proses mengatur penentuan iuran berbagai kegiatan di kampung, yang dikelola oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), maupun oleh Ketua Rukun Warga (RW).

Proses penetapan jumlah iuran itu nantinya akan seperti proses pengesahan APBD di tingkat Pemerintahan Kota Surabaya harus melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

Caranya, Pemkot Surabaya sudah menyempurnakan (merevisi) Perwali 38/2016 tentang pelaksanaan Perda Kota Surabaya 15/2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), RT dan RW.

Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya mengatakan, pada Perwali sebelumnya, penentuan iuran warga di tingkat RT atau RW ini tidak diatur.

“Jadi, nanti iuran kampung, seperti misalnya iuran tujuh belasan, filosofinya seperti pengesahan APBD. Iuran itu tetap dimusyawarahkan dengan warga kampung, hasilnya lalu dikirim ke kelurahan,” ujarnya, Rabu (2/11/2016).

Setelah menerima hasil musyawarah warga, Kelurahan akan memberikan evaluasi atas iuran sesuai kondisi masyarakat di kampung, dalam waktu 7 hari.

“Setelah dievaluasi, baru iuran itu bisa dilaksanakan, seperti halnya proses penetapan Perda. Seperti itu,” katanya.

Tidak hanya soal iuran kegiatan warga, Perwali ini juga akan mengatur standar surat menyurat di tingkat RT dan RW. Misalnya dalam hal stempel, kop surat, serta penomoran surat yang selama ini penerapannya secara manasuka, terserah kehendak Ketua RT dan Ketua RW.

Paling utama, Perwali yang sudah disempurnakan, nantinya juga akan mengatur skema dan nominal pemberian bantuan operasional bulanan terhadap Ketua RT dan RW. Sebab selama ini, bantuan operasional itu tidak tercantum dalam aturan manapun.

“Ya, ini supaya Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan bantuan operasional kepada RT dan RW tidak salah, karena sudah ada aturannya,” ujarnya.

Perwali 38/2016 ini seharusnya sudah berlaku sejak 24 Oktober lalu, tapi karena masa jabatan pengurus RT, RW dan LKMK baru berakhir Desember mendatang, maka aturan itu akan efektif berlaku bagi pengurus berikutnya.

Sementara, Perwali 38/2016 tentang pelaksanaan Perda Kota Surabaya 15/2003 yang dibuat berdasarkan Permendagri 5 Tahun 2007 ini, masih ditolak oleh DPRD Kota Surabaya. Bukan gara-gara aturan penentuan iuran di kampung, melainkan soal tidak dibolehkannya Anggota LKMK, Ketua RT ataupun RW, terlibat dalam kegiatan politik. Terutama menjadi anggota sebuah Partai Politik.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya yang paling keras bersuara mengenai masih tercantumnya aturan ini dalam Perwali 38/2016 tersebut.

Pria yang biasa dipanggil Awi ini berpendapat, walaupun dasar hukumnya adalah Permendagri, aturan itu bertentangan dengan UU Partai Politik dan UU Hak asasi manusia.

“Setiap warga dijamin menjadi anggota parpol dalam dua undang-undang itu,” ujarnya.

Karena sebab itu juga, DPRD Surabaya berkali-kali menolak usulan penyempurnaan Perwali yang mengatur pelaksanaan Perda Pedoman Pembentukan LKMK, RT dan RW itu.

Awi menghitung, jumlah pengurus RT dan RW di Surabaya mencapai sekitar 14 ribu orang. Belum termasuk pengurus LKMK sebanyak 154 orang. Kalau ditotal, jumlah pengurus RT, RW, dan LKMK mencapai lebih 14 ribu orang. Sejumlah itu pula, kata Awi, warga Surabaya yang akan kehilangan hak politiknya.

Menjawab hal ini, Eddy Christijanto mengatakan bahwa dalam Perwali 38/2016 itu sudah termuat pengecualian, bila memang tidak ada calon Ketua RT atau RW yang bukan anggota Parpol di sebuah kampung.

Pemkot Surabaya, kata Eddy, sudah berkonsultasi dengan ahli hukum dari Unair dan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk memutuskan tetap memasukkan amanat undang-undang mengenai larangan anggota Parpol menjabat RT atau RW itu.(den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 12 Agustus 2025
30o
Kurs