Balita berusia 4 tahun mengalami penyiksaan oleh pengasuhnya di kamar kos Jalan Raya Bungkal Kelurahan Sambikerep, Lakarsantri. Tersangka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (20/12/2016).
Korban berinisial MIR (4) mengalami penganiayaan oleh Rina Kristianingsih (43) dengan cara dipukuli wajahnya dengan botol minyak urut hingga lebam di sekujur wajahnya. Tersangka yang baru mengasuh korban sekitar satu minggu ini merasa jengkel karena balita itu tidak mau tidur saat dia suruh tidur.
Kombes Pol M Iqbal Kapolrestabes Surabaya menggatakan, kejadian ini sangat memprihatinkan. Balita malang ini mengalami luka lebam cukup parah di bagian wajah akibat dianiaya oleh tersangka.
“Masalahnya sepele, tersangka kesal lantaran anak yang dia asuh ini sulit ditidurkan. Anak ini memang berkebutuhan khusus jadi agak lebih aktif,” kata Iqbal saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/12/2016).
Kejadian ini bermula saat orang tua korban yang beralamatkan di Jl Bibis Tama Tandes, menitipkan anak balitanya ini kepada tersangka pada 12 Desember 2016 dengan perjanjian gaji perbulan Rp1,2 juta. Ayah korban bekerja sebagai sopir travel Surabaya-Denpasar dan Ibu korban bekerja di luar Jawa.
Ayah korban biasa mengontrol anaknya tiga hari sekali. Saat mengontrol tiga hari pertama, ayah korban kaget melihat luka lebam di wajah anaknya. Ketika ditanyakan ke tersangka, dijawab luka itu karena jatuh.
Karena curiga, ayah balita itu menyuruh kakak korban menengok adiknya di hari berikutnya.Luka di wajah balita itu, ternyata bertambah semakin parah.
“Orangtua korban kaget setelah mendapat laporan dari kakak korban, bahwa terdapat banyak luka lebam di wajah MIR. Mengetahui jika anaknya dianiaya, ayah korban melaporkan ke Polisi,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, dari penyidikan sementara, tersangka melakukan penganiayaan karena jengkel. Pihaknya juga masih mendalami apakah ada catatan kriminal lain dari tersangka.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti botol minyak angin yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bid/den)