Sabtu, 7 Maret 2026

Pengusaha Provokator TNI dengan Rakyat di Medan Harus Ditangkap

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Raden Muhammad Syafii anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pengusaha yang menjadi dalang atau provokator bentrokan antara anggota TNI Angkatan Udara dan masyarakat desa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Tidak mungkin TNI akan bertindak berdiri sendiri melawan rakyatnya karena tidak ada SOP (standart operating prosedure) untuk menyiksa, menakut-nakuti, merusak mesjid dan menista agama.Aparat TNI pasti sudah diprovokasi oleh pihak lain yang tidak lain adalah pengusaha yang ingin mengambil alih pengusaan tanah rakyat itu,” ujar Raden Syafii di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Pengusaha ini menurut dia ingin menguasai lahan seluas kurang lebih 260 hektar (ha) yang ditempati oleh kurang lebih 36 ribu jiwa atau 5300 kepala keluarga dengan cara-cara melawan hukum.

“Pengusaha ini berani mengadu domba rakyat dengan TNI yang mereka cintai. Mereka bahkan tidak segan-segan menistakan agama Islam. Sudah banyak mesjid yang mereka robohkan untuk diambil alih lahannya,” kata dia.

Raden Syafii minta Gatot Nurmantyo Panglima TNI untuk menindak tegas aparat TNI yang selama ini melindungi para pengusaha seperti ini. Selama ini menurut dia, belum pernah ada aparat di Sumut khususnya di Medan yang melindungi tanah rakyat dari “perampokan” para pengusaha tersebut.

“Rakyat mendapatkan kesan bahwa para pengusaha ini bisa bertindak sesuka hatinya karena dilindungi oleh aparat demi kepentingan bisnis para pengusaha itu.Jika rakyat minta perlindungan, aparat justru melindungi para pengusaha itu,” kata Syafii.

TNI dan anggotanya sebagai pengayom masyarakat menurut Syafi;i seharusnya mau mematuhi keputusan hukum. Sengketa lahan antara TNI dan masyrakat itu sudah diputus oleh pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh masyarakat.

“Bahwa berdasarkan keputusan MA yang sudah inkracht, masyarakat Sari Rejo sudah sah sebagai penggaran dan lahan yang mereka garap bukan dalam penguasaan TNI AU. Ini juga sudah sesuai dengan UU Pokok Argraia.Oleh karena itu kalau TNI kemudiah mengalihkan hak penguasahaanlahan kepada pihak lain maka in isu sudah pelanggaran hukum. TNI lahir dari rakyat untuk rakyat bukan lahir dari rakyat untuk pengusaha. Mereka dibiayai oleh rakyat,” ujar dia.

Pria yang dikenal karena doa nya yang menggemparkan dalam Sidang Istimewa tanggal 16 Agustus 2016 lalu ini mengatakan sikap arogansi aparat yang menganiaya masyarakat dan justru melindungi kepentingan pengusaha itu tindakan pidana maka pelaku harus dihukum.

“Saya mencatat ada beberapa tindakan aparat yang diluar batas, mulai dari masuk mesjid tanpa melepas sepatu, menarik orang yang sedang berada dalam mesjid, merusak kotak amal, memukuli masyarakat termasuk anak-anak dan perempuan dan juga penistaan agama.Ini harus dihukum berat.Jika pimpinan TNI tidak menghukum, berarti mereka melecehkan hukum. Pasal 52 KUHP mengatakan ada pemberatan hukuman jika yang melakukan adalah aparat.Jadi mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” ujar dia.

Selain itu Raden pun meminta agar TNI membayar kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu.

“Harus membayar biaya perobatan dari para korban di rumah sakit,juga para jurnalis yang sedang melakukan tugasnya dan dilindungi UU yang ikut dianiaya.Kalau itu semua tidak dilakukan maka yang bertanggungjawab harus mundur dan kalau tidak mau mundur maka panglima harus mengganti mereka,” kata dia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 7 Maret 2026
31o
Kurs