Sabtu, 18 Mei 2024

Perlindungan Kekayaan Intelektual Ciptakan Ruang Kreativitas

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) jika dilaksanakan dengan benar dapat menciptakan ruang kreativitas sehingga membuka banyak peluang lahirnya produk-produk baru ditengah masyarakat.

Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) sudah seharusnya muncul dan dilakukan agar masyarakat memperoleh keuntungan dari hak-haknya. Bahkan tidak hanya itu, juka perlindungan KI dilaksanakan dengan benar maka hal itu dipastikan akan menciptakan ruang-ruang kreativitas baru.

“Kalau perlindungan KI itu berlangsung dan berjalan dengan benar, maka para kreator akan memiliki ruang-ruang penciptaan atau kreativitas yang lebih luas. Dan dapat dipastikan akan lahir poduk-produk baru, karya baru,” papar Ir. Razilu MSi, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Terbukanya ruang kreativitas tersebut, lanjut Razilu, akan menciptakan lingkungan kondusif untuk berkarya serta berbisnis dengan persaingan yang sehat. “Karena para kreator atau pencipta itu lebih leluasa berkarya sehingga terjadi persaingan sehat diantara para kreator itu,” kata Razilu.

Kekayaan Intelektual sebagai aset usaha, ditambahkan Razilu juga dapat dialihkan haknya, atau dijual kepada orang lain. “Ini tentunya akan memberikan keuntungan tersendiri bagi para pencipta atau kreatornya. Dan hak menjual itu sepenuhnya adalah hak kreatornya, pembuatnya,” ujar Razilu.

Selain menciptakan ruang kreativitas untuk para kreator, perlindungan Kekayaan Intelektual ditegaskan Razilu dapat menjadi satu diantara faktor kunci yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Berdasarkan sejumlah laporan dan penelitian, negara-negara yang tergabung dalam G20 perkembangan dan pertumbuhan ekonominya distimulus oleh sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang bagus. “Kecuali di Indonesia, karena masih belum terbangun secara bagus,” tukas Razilu.

Diluar negeri, tambah Razilu kekayaan intelektual yang sudah terlayani dan terlindungi dengan bagus memberikan keuntungan besar bagi para kreator. Dan secara tidak langsung itu akan memberikan keuntungan juga bagi negara.

Sejalan dengan keinginan itu, Razilu sepakat bahwa sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat tidak boleh berhenti. “Sosialisasi memang harus terus dilakukan. Agar masyarakat memahami bahwa ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut,” pungkas Razilu pada suarasurabaya.net, Jumat (16/9/2016).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, saat ini memang sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kota di Indonesia terkait dengan Kekayaan Intelektual. Di Surabaya sendiri menggandeng Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sosialisasi juga digelar.(tok/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version