Selasa, 22 September 2026

Polda Akan Tetapkan Status Hukum Dimas Kanjeng dalam Kasus Penipuan Sore Ini

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dimas Kanjeng saat digelandang ke ruang Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Abidin/Dok suarasurabaya.net

Status hukum Taat Pribadi pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang akan ditetapkan oleh Polda Jatim, Jumat (30/9/2016) sore nanti.

Kombes Pol Wibowo Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, gelar perkara penipuan dengan terlapor Taat Pribadi dilakukan Jumat (30/9/2016) siang ini. Sejumlah saksi dari berbagai unsur juga telah diperiksa seperti agamawan, saksi korban, dan Taat Pribadi sendiri sebagai saksi terlapor.

“Hasil gelar perkara siang ini akan diumumkan sore nanti,” katanya.

Sekadar diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima tiga laporan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang dengan kerugian Rp1,5 miliar.

Diperkirakan jumlah korban penipuan akan terus berkembang. Penyidik masih menunggu laporan dari kepolisian lain. Sebab, posko untuk korban penipuan telah dibuka di seluruh kantor polisi seluruh Indonesia. (bid/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
29o
Kurs