Status hukum Taat Pribadi pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang akan ditetapkan oleh Polda Jatim, Jumat (30/9/2016) sore nanti.
Kombes Pol Wibowo Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, gelar perkara penipuan dengan terlapor Taat Pribadi dilakukan Jumat (30/9/2016) siang ini. Sejumlah saksi dari berbagai unsur juga telah diperiksa seperti agamawan, saksi korban, dan Taat Pribadi sendiri sebagai saksi terlapor.
“Hasil gelar perkara siang ini akan diumumkan sore nanti,” katanya.
Sekadar diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima tiga laporan dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang dengan kerugian Rp1,5 miliar.
Diperkirakan jumlah korban penipuan akan terus berkembang. Penyidik masih menunggu laporan dari kepolisian lain. Sebab, posko untuk korban penipuan telah dibuka di seluruh kantor polisi seluruh Indonesia. (bid/dwi)