Dua koordinator aksi blokade Jalan Raya Kalianak ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator aksi. Penangkapan dua orang ini dilakukan setelah petugas gabungan dari Kepolisian Resort Tanjung Perak dan Brimob Polda Jawa Timur berusaha membuka paksa blokade jalan.
Pantauan Zumrotul Abidin, reporter suarasurabaya.net, pembubaran paksa dilakukan setelah negosiasi antara polisi dan warga tak membuahkan hasil. Usai membuka blokde, dua orang koordinator aksi yaitu Heru Arifin serta Heri sempat diamankan polisi. Heru sendiri diamankan petugas sesaat setelah melakukan wawancara dengan reporter Zumrotul Abidin.
Sementara itu, setelah dilakukan negosiasi, dua koordinator aksi ini akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan jaminan dari warga pengunjuk rasa.
Blokade jalan sendiri hanya fokus di jembatan Jalan Kalianak nomor 51. Warga saat ini juga mulai melunak dan memperbolehkan sepeda motor serta kendaraan pribadi roda empat bisa melalui jembatan. Sedangkan untuk kendaraan truk bertonase besar tetap dilarang melalui jembatan Kalianak.
Ajun Komisaris Polisi Eko Nur Wahyudiono, Kepala Unit Lantas Polsek Krembangan mengatakan, unjuk rasa kali ini hanya fokus di sekitar jembatan Jalan Raya Kalianak 51. “Jadi untuk kendaraan besar masih bisa jalan di sekitar Jalan Kalianak, misalnya dari Makam Mbah Ratu tetap bisa ke arah barat tapi hanya sampai Jalan Raya Kalianak,” kata Eko Nur Wahyudiono. (fik)