Senin, 13 Oktober 2025

Presiden Siapkan Perppu Kejahatan Seksual Anak, Hukuman Lebih Berat

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI. Foto: Jose Asmanu suarasurabaya.net

Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI bisa memahami reaksi masyarakat atas maraknya perkosaan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di beberapa daerah.

Presiden bersyukur kejahatan seksual ini satu persatu dapat diungkap atas keberanian dan laporan masyarakat kepada aparat kepolisian.

“Fenomena yang tidak lazim ini, harus ditangani bersama-sama agar perilaku menyimpang yang telah menelan banyak korban dapat dihentikan,” kata Jokowi.

Sebab itu, niatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum untuk menghadapi kejahatan luar biasa ini, tidak mengada ada.

Dalam Perppu yang akan segera dikeluarkan, pelaku kejahatan seksual bisa
diancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Pemberatan hukuman ini sudah dibahas dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).

“Semuanya setuju pelaku perkosaan dan kejahatan seksual pada anak dihukum seberat-beratnya,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Sementara itu Komnas Perempuan dalam siaran persnya hari ini menyatakan menolak pemberatan hukuman dengan kebiri.

Kebiri dianggap melanggar hak azasi manusia, karena menghilangkan hajad seseorang.(jos/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 13 Oktober 2025
31o
Kurs