Kamis, 25 April 2024

Ribuan Bibit Lobster Asal Pangandaran Diselundupkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ribuan bibit lobster ini berasal dari Cilacap Jawa Barat atau daerah Pangandaran, rencananya diselundupkan melalui Bandara Juanda. Foto: Abidinsuarasurabaya.net

Penyelundupan ribuan bibit lobster berhasil digagalkan Direskrimsus Polda Jawa Timur. Ribuan bibit lobster itu berasal dari Cilacap Jawa Barat atau daerah Pangandaran, rencananya diselundupkan melalui Bandara Juanda dengan berbagai tujuan wilayah pengiriman.

Tapi, sebelum sampai di Bandara Juanda, pelaku sudah ditangkap di Bungurasih. Penangkapan ini atas kerjasama Balai Karantina Kelas I Surabaya.

AKBP I Putu Yuni Setiawan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, ribuan bibit lobster ini dikendalikan oleh satu trrsangka bernama Santoso (34) warga Perum Citra Santoso Lakarsantri Surabaya.

Modusnya, kata Setiawan, pelaku menaruh 4800 bibit lobster ke dalam plastik masing-masing berisi 200 ekor setelah sebelumnya diberi oksigen. Barang tersebut ditata rapi di dalam stereofom dan dimasukkan ke dalam 3 koper.

“Dia berperilaku seperti penumpang biasa, melewati detektor yang ada di Bandara. Di beberapa koper sudah ada label-label Bandara dengan tujuan Surabaya-Jakarta dan Jakarta ke beberapa daerah,” ujarnya di Mapokali Jatim, Jumat (22/4/2016).

Dari 4800 bibit lobster berhasil diamankan, 100 diantaranya diawetkan untuk barang bukti dan sisanya 4700 diserahkan ke Balai Karantina Kelas I untuk dilepas ke habitatnya.

“Untuk tujuan pengiriman ke luar negeri masih kami dalami. Yang jelas masih pengiriman antar daerah di Indonesia,” katanya.

Sebab, kata Setiawan, bibit lobster tersebut bernilai jual tinggi. Pengakuan tersangka perekornya bisa sampai Rp40 ribu. Sekali kirim, tersangka mengirimkan 4800 ekor dengan nilai ekonomi Rp192 juta. Dalam sebulan, tersangka bisa mengirimkan sampai 4 kali dengan keuntungan perbulan Rp400 juta

“Tersangka ini pemain lama. Dia sudah melakukan penyelundupan selama 5 tahun,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 86 ayat 1 junto pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 92 juga pasal 26 karena tidak memiliki surat izin usaha perikanan.

“Tersangka juga tidak punya surat izin usaha di bidang perikanan,” katanya.(bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs