
Yuni Kurniawan orang tua SF, mengaku, kalau anaknya sekarang sudah tidak sekolah di SMP Raden Rahmat di wilayah Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sebab dia tidak menginginkan anaknya itu mengalami trauma dengan kasus yang sama yakni dicubit.
SF akhirnya dipindah ke sekolah lainnya di dekat Kodam V Brawijaya Surabaya. Kebetulan, Yuni sendiri adalah seorang anggota TNI Angkatan Darat masih aktif, dinas di Kodim Gresik.
“Anak saya sudah pindah, dan Senin (18/7/2016) besok mulai masuk sekolah di Kartika dekat Kodam V Brawijaya,” kata Yuni Kurniawan di sela usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).
Pemindahan itu dilakukan, karena Yuni tidak menginginkan anaknya mengalami trauma kembali dengan kasus yang sama (dicubit, red) di tempat sekolahnya SMP Raden Rahmat. Selain itu, dirinya juga ingin melakukan yang terbaik untuk masa depan anaknya.
“Apapun akan saya lakukan demi masa depan anak, dan memberikan yang terbaik. Kebetulan saya sendiri seorang tentara, iya saya masukan ke Kartika, meski itu jauh dari rumah,” ujar Yuni.
Yuni Kurniawan juga mengaku, persoalan anaknya dengan guru SMP Raden Rahmat (Samhudi, red) itu sudah tidak ada masalah lagi.
Sebab, sudah ada penyelesaian yang dilakukan secara mendadak di rumah Suprapto salah seorang guru SMP Raden Rahmat juga. Dengan disaksikan Nur Achmad Syaifuddin Wakil Bupati Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Sidoarjo.
“Ini sebenarnya yang saya cari, penyelesaian bukan ingin memperuncing masalah. Alhamdulillah saya bersyukur, kasusnya ini sudah ada penyelesaian dan kesepakatan yang dilakukan 2 Juli lalu,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal, SF dicubit oleh Muhammad Samhudi guru SMP Raden Rahmat, pada 3 Februari 2016, karena tidak mengikuti ibadah sholat Dhuha.
Cubitan tersebut, diketahui orang tuanya, Yuni Kurniawan, ketika didesak mengenai lengannya itu kenapa ada luka. Akhirnya, SF mengaku kalau dicubit oleh gurunya.
Mendengar pengakuan tersebut, Yuni membuat laporan ke Polsek Balongbendo, yang akhirnya hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo. (bry/rst)