Penghuni lantai 2 pasar Keputran, Rabu (6/4/2016) didata dan dilarang kembali.
Setelah dilakukan pendataan, penghuni lantai 2 pasar Keputran diminta untuk tidak kembali lagi menempati petak tempat tinggalnya.
“Target penertiban yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi pasar Keputran. Dan mereka yang ada dilantai 2 kami tertibkan, didata,” kata Irvan Widyanto Kepala Satpol PP kota Surabaya.
Setelah dilakukan pendataan, Irvan memastikan bahwa warga maayarakat tersebut tidak boleh kembali menempati petak-petak bangunan semi permanen dilantai 2 pasar Keputran.
“Lantai 2 itu rencananya akan dibuat loss untuk aktivitas pedagang pasar Keputran. Jadi tidak boleh lagi ada bangunan semi permanen dan dijadikan hunian. Ini yang harus ditegaskan,” kata Irvan.
Lebih dari 150 stand atau kios dilantai 2 pasar Keputran tersebut ternyata berubah fungsi menjadi hunian tempat tinggal. Oleh Satpol PP seluruh penghuni stand yang berubah jadi tempat tinggal tersebut dilakukan pendataan.
Didukung Polrestabes Surabaya, penertiban berlanjut yustisi yang digelar Satpol PP Surabaya ini adalah langkah awal dalam upaya mengembalikan fungsi pasar Keputran sebagai pasar dua lantai.(tok/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
