Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Uji Materi Peralihan SMA dan SMK di MK Dua Minggu Lagi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pertemuan antara wali murid SMA/SMK di Surabaya dengan Tri Rismhaharini Wali Kota Surabaya di ruang sidang Balai Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sidang pertama gugatan uji materi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan pasal tentang peralihan SMA/SMK ke pemerintah provinsi diperkirakan akan dimulai dua minggu lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Edward Dewaruci Kuasa Hukum pemohon uji materi Undang-undang mengatakan, sidang pertama itu disebut sidang panel yang bertujuan memberi masukan perbaikan gugatan.

“Jika ada kekurangan pada gugatan, maka sidang kedua adalah hasil perbaikan,” kata Edward kepada wartawan, Selasa (22/3/2016).

Sedangkan bila syarat gugatan sudah dianggap cukup dan tidak ada perbaikan, sidang kedua akan mengagendakan jawaban Pemerintah RI dan DPR RI.

Edward menegaskan, jawaban dari Pemerintah RI dan DPR RI itu perlu, karena permohonan uji materi ini dilakukan terhadap Undang-undang.

“Rata-rata akan ada 5 sampai 6 kali sidanh sebelum akhirnya jatuh putusan,” ujarnya.

Edward menegaskan akan mengajukan beberapa saksi dalam proses sidang di MK. Antara lain perwakilan guru honorer Surabaya, kepala sekolah SMA/SMK di Surabaya, serta pakar tata negara sebagai saksi ahli.

“Wali murid bukan jadi saksi ahli, ya. Mereka hanya pemohon uji materi,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Edward Dewaruci telah meminta kesediaan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya untuk menjadi salah satu saksi dalam persidangan. Saat itu Risma mengatakan bersedia.

Namun, jadi tidaknya Risma hadir dalam sidang sebagai saksi masih menunggu kesesuaian jadwal wali kota perempuan pertama kota Surabaya itu.

“Sebenarnya masih perlu mengajukan Wali Kota Surabaya sebagai saksi. Tapi kami lihat dulu jadwalnya bu wali kota, bisa menyesuaikan atau tidak,” katanya.

Permohonan uji materi UU 23/2014 tentang Pemda ini tetutama untuk pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, dalam sub urusan manajemen pendidikan.

“Para orangtua siswa berharap, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK pada pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Menurut Edward, pasal tentang pembagian urusan pemerintah bidang pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan itu dapat merugikan pemohon secara konstitusional.

Para orangtua siswa di Surabaya berpotensi kehilangan jaminan sebagai warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Padahal hal ini telah dijamin dalam pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana pasal 28D ayat (1) serta pasal 31 ayat (1) dan (3) UUD 1945.

Bila pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda berlaku, terjadi peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah dari Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim.

“Ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri telah mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah, yang telah diterapkan di daerahnya,” katanya.

Perlu diketahui, ada dua permohonan uji materi tentang peralihan SMA/SMK ke provinsi dalam UU 23/2014 tentang Pemda ini di MK.

Permohonan pertama dari beberapa wali murid SMA/SMK di Surabaya, sedangkan permohonan lainnya diajukan sendiri oleh Wali Kota Blitar.

Senin (21/3/2015) lalu, nomor perkara dari Mahkamah Konstitusi sudah turun. Gugatan dari Kota Surabaya mendapat nomor perkara 31, sedangkan Kota Blitar nomor 30.

Gugatan oleh beberapa wali murid SMA/SMK di Surabaya telah dilayangkan sejak Senin (7/3/2016) lalu. Edward mengatakan, wajarnya sidang pertama dimulai dua minggu pascaturunnya nomor perkara. (den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 21 Desember 2025
24o
Kurs