
Wisnu Chandra Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengatakan, ada bukti yang menunjukkan bahwa Budiman alias Sinyo, Narapidana Rutan Kelas 1 Medaeng, pengendali peredaran narkoba di Jatim, mendapat suplai ponsel saat kunjungan.
“Kami sedang mengembangkan dari ranah IT-nya. Dari analisa kami, ada hubungan. Kami sudah minta bantuan (bukti rekaman cctv,red) dari teman-teman lapas. Kami bisa lihat, di waktu-waktu kunjungan, ada yang menyuplai (telepon seluler/ponsel,red),” katanya di sela pemusnahan narkoba, di kantornya, Rabu (10/8/2016).
Wisnu menegaskan, Sinyo sampai hari ini masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/Rumah Tahanan). Sehingga BNNP Jatim memiliki banyak waktu untuk melakukan pemeriksaan.
“Sudah jelas, S dan T (Tolib,red) ini satu korporasi. Ada satu permufakatan antara keduanya. Sementara, jaringan diluar S dan T ini sedang kami kembangkan,” ujarnya.
Pengendalian jaringan pengedar narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) ini, menurut Wisnu, sangat kasuistik. Dia mengatakan, tidak bisa menyamaratakan bahwa hal ini terjadi di semua Rutan di Indonesia.
“Sangat kasuistik, ya. Enggak bisa dipersamakan apple to apple setiap tempat. Kami menyadari kapasitas Lapas dan kapasitas pegawai Lapas tidak memadai. Pengawasan teman-teman di sana agak berat. Saya kira itu yang sedang terjadi di Indonesia, bukan hanya di Jatim,” katanya.
Bukti-bukti hasil analisa BNNP Jatim, kata Wisnu, memang mengarah adanya koordinasi antara Sinyo sebagai Gembong, dengan kurirnya, melalui ponsel.
“Kalau dilihat dari rentang waktu, dan waktu-waktu kejadian itu, pada saat kunjungan aktif ada hubungan. Sehingga susah juga diblok, karena orang yang berkunjung bukan tahanan. Dan dia memiliki hak membawa handphone,” ujarnya.
Artinya, petugas Lapas kesulitan membatasi suplai IT berupa ponsel kepada gembong narkoba di dalam Lapas. Wisnu mengklaim, tidak ada kewenangan petugas Lapas untuk melarang pengunjung membawa handphone.
“Tapi itu ranah kewenangan teman-teman di Lapas, apakah akan menerapkan kebijakan pelarangan pengunjung membawa handphone atau tidak,” katanya.
Perlu diketahui, Budiman alias Sinyo adalah terpidana mati yang masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Sinyo diketahui mengendalikan peredaran narkoba di Surabaya setelah BNNP Jawa Timur menangkap Tolib, seorang pengedar narkoba di rumah kosnya di Wonorejo, lengkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.(den)