Chen Yung Lin, warga negara asing (WNA) asal Taiwan mendapatkan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto menilai perbuatan terdakwa yang ikut terlibat mengedarkan 60 ribu butir ekstasi, melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ini menyatakan, memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata Sigit Sutanto Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra, Senin (3/10/2016).
Menurut hakim, terdakwa Chen menerima dan mengirimkan psikotropika ke Ali sudah berkali-kali. “Hal itulah yang disebut perbuatan kejahatan berlanjut,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus tersebut terjadi pada 23 Januari 2016. Terdakwa ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Jatim saat Chen Yung Lin mengambil paket kiriman berisi 40 ribu butir pil ekstasi, yang disembunyikan di kemasan kardus teh di Kantor Pos Indonesia Jalan Kebon Rojo, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi membawa terdakwa ke tempat kosnya di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya. Di sana, pihak kepolisian menemukan 20 ribu butir ekstasi disimpan dalam kardus teh China. Serta menemukan 42 butir ekstasi warna pink, hingga mencapai total 60.042 butir ekstasi atau setara 1,6 kg.(bry/iss/ipg)