Jumat, 20 Juni 2025

Yang Tentukan Bisa Ikut Pemilu Atau Tidak Itu KPU Bukan Menkum HAM

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Yasona Laoly Menkum HAM mengatakan kememtriannya hanya akan memverifikasi partai politik baru yang mendaftar untuk disahkan sebagai parpol berbadan hukum.

“Yang akan diverikasi berupa berkas berisi akte notaris pendirian partai, susunan pengurus dan perwakilan di tnigkat DPD, DPC serta pengurus di Kecamatan. Meskipun lolos verifikasi, parpol baru itu tidak serta merta bisa langsung ikut Pemilu 2019,” kata Menkum HAM di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Ada institusi lain yang berkompeten untuk menentukannya yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.

Sejak pendaftaran partai baru di kantor Kemenkunham, Selasa (24/5/2016) kemarin sampai sekarang ada enam partai baru yang daftar. Diantaranya Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas.

Pendaftaran partai baru ini akan dibuka hingga Juli 2016. Verivikasi faktual akan dilakukan sampai bulan Oktober.

Kemenkum HAM akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual ke daerah apakah kantornya benar ada atau fiktif.

Partai yang sudah berbadan hukum akan diumumkan November 2016 dan bisa langsung mendaftarkan diri sebagai parpol calon peserta Pemilu 2016.

Parpol yang berkasnya belum lengkap waktu mendaftar akan diberi kesempatan untuk melengkapi sebelum pendaftaran ditutup Juli 2016. (jos/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 20 Juni 2025
30o
Kurs