Minggu, 19 Mei 2024

BNN Desak Pemiskinan pada Bandar Narkoba Segera Diberlakukan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) menghendaki pemiskinan terhadap terpidana bandar narkoba segera diberlakukan. Artinya kalau hukuman bandar narkoba itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka seluruh asetnya disita untuk negara.

Budi Waseso Kepala BNN pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2/2017) mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Meskipun sudah dipenjara, faktanya bandar narkoba itu masih bisa mengendalikan bisnisnya karena masih memiliki kekuatan finansial.

Kata Budi Waseso, memiskinkan bandar norkoba itu juga berlaku di negara lain termasuk negara adidaya Amerika Serikat.

Pemiskinan terhadap bandar narkoba diakui memang dampaknya cukup luas. Tidak hanya dirasakan oleh pelaku tapi juga dirasakan oleh keluarga, istri dan anaknya.

Itulah konsekuensi dari penegakan hukum. Diharapkan dengan langkah ini, bandar narkoba yang sudah divonis bersalah dan dipenjarakan, tidak bisa lagi meneruskan bisnis narkoba karena kekuatan finansialnya sudah dilumpuhkan, seluruh asetnya disita.

Sebagai langkah awal Kepala BNN akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Kejaksaan, uang hasil sitaan dari bandar narkoba bisa dimanfaatkan untuk memperkuat biaya operasional BNN melawan peredaran narkoba.

“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Kepala BNN. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version