Mukhamad Misbakhun anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR, berencana meminta Komisi III DPR tidak membahas anggaran KPK tahun 2018.
Pernyataan anggota Fraksi Golkar itu adalah buntut dari penolakan KPK memberi izin Miryam Haryani hadir dalam rapat Pansus Hak Angket, Senin (19/6/2017).
Menanggapi ancaman itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK meminta DPR berpikir ulang. Karena, menahan anggaran KPK bisa mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, ada dasar hukum yang membuat KPK menolak memberi izin Miryam ke Pansus Hak Angket, antara lain status tersangka dan tahanan.
Selain itu, KPK mempertanyakan Surat Keputusan DPR membentuk Panitia Angket yang tidak ada dalam surat resmi untuk memanggil Miryam. Padahal, dalam Undang-undang MD3, pembentukan Pansus harus didukung Surat Keputusan DPR.
Febri menambahkan, sebaiknya semua lembaga negara menggunakan kewenangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
KPK belum mau menanggapi lebih lanjut soal ancaman tersebut, karena belum ada kejelasan apakah itu pernyataan resmi DPR, atau cuma pendapat pribadi anggota Pansus Hak Angket KPK.
“KPK tidak memberikan izin buat Miryam Haryani ke DPR karena dia tersangka dan tahanan KPK. Jangan sampai hal itu memicu DPR menghentikan anggaran KPK yang berimplikasi pada upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Sekadar diketahui, selain mengancam memboikot anggaran KPK, Misbakhun juga mengusulkan Komisi III tidak membahas anggaran Polri.
Ancaman itu karena Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri menyatakan, tidak akan memenuhi permintaan menjemput paksa orang yang diminta Pansus Hak Angket KPK.
Menurut Kapolri, tidak ada landasan hukum bagi Polri menjemput paksa seseorang untuk kepentingan Pansus yang dibentuk DPR.
“Kalau mereka tidak mematuhi amanat undang-undang MD3, saya meminta Komisi III tidak usah membahas anggaran untuk Kepolisian dan KPK tahun 2018,” ucap Misbakhun di Gedung DPR, Selasa (20/6/2017).
Seperti diketahui, usulan hak angket muncul akibat protes sejumlah anggota Komisi III kepada KPK, terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Novel Baswedan Penyidik KPK mengatakan Miryam Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, supaya tidak memberikan keterangan soal korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Komisi III lalu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam, yang sekarang berstatus tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
