Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, dua pengusaha batubara terdakwa kasus penggelapan dan penipuan bisnis batubara senilai Rp3,2 miliar, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2017).
Efran Basuning Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra menilai, perkara tersebut masuk ranah hutang piutang. Apalagi, sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dengan para terdakwa.
“Menyatakan perbuatan terdakwa bukan pidana dan melepaskan dari segala tuntutan hukum. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada posisi semula, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Efran Basuning Ketua Majelis Hakim dalam bacaan amar putusannya, Selasa (3/1/2017).
Mengenai putusan itu, I Putu Sudarsana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya terkait vonis hakim tersebut. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
“Akan kita pikirkan, dan vonis ini akan saya laporkan dulu ke pimpinan. Kemungkinan kita bakal kasasi,” kata I Putu Sudarsana.
Secara terpisah, HK Kosasih ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas mengaku vonis hakim yang diberikan pada kliennya itu tepat karena sudah memenuhi unsur keadilan.
“Putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada kliennya telah menggunakan mata-hati nya. Seperti yang saya utarakan sejak awal, perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata,” kata HK Kosasih.(bry/iss/ipg)