Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 menjadi saksi ahli untuk kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Selama persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/3/2017), Hamdan menjelaskan mengenai prosedur pelepasan aset tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung yang dilakukan Dahlan Iskan, terdakwa.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998 dijelaskan, bentuk hukum BUMD ada dua macam. Pertama, perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT). Jika perusahaan yang sudah berbentuk PT, maka harus tunduk pada Undang-Undang PT. Sehingga Direksi PT Panca Wira Usaha bertanggungjawab kepada RUPS.
Dia menambahkan, pelepasan aset yang terjadi pada PT PWU itu tidak menyalahi prosedur karena sudah ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Dari perspektif perseroan terbatas (PT), sudah selesai tanggungjawabnya.
“Keputusan tertinggi di RUPS. Kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah,” kata Hamdan.
Mengenai business judgement rules, Hamdan mengaku, direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi. Dengan catatan, direksi sudah melakukannya berdasar norma dan sesuai Undang-Undang PT.
Norma yang dimaksud adalah tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan tidak ada kepentingan lain. Kalau norma-norma itu sudah dilakukan oleh direksi, maka ketika perusahaan merugi, tidak bisa serta merta disebut kerugian negara.
“Tindakan bisnis, bisa untung, bisa rugi,” ujar Hamdan.(bry/iss/ipg)