Jumat, 29 Maret 2024

Hari Ini, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tiga Tersangka Kasus Suap Pamekasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK memberikan keterangan di kantornya. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (8/8/2017).

Tiga tersangka itu masing-masing adalah Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, Noer Salehhoeddin Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dan Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya berupaya menggali keterangan dari para tersangka, untuk mengetahui peran masing-masing, dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Seperti diketahui, Rabu (2/8/2017), Tim KPK membongkar kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Selain mengamankan 10 orang yang diduga terkait, KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp250 juta di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM, atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan, yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa, sebanyak Rp100 juta.

Sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima dari 10 orang yang tertangkap sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Achmad Syafii Yasin Bupati Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok, dan Noer Salehhoddin Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Sebagai pihak yang diduga memberi atau yang menganjurkan memberi suap, Achmad Syafii, Sutjipto, Agus dan Noer dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan yang diduga sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sekarang, tersangka Noer Salehhoddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Sutjipto Utomo dan Agus Mulyadi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Achmad Syafii Yasin ditahan di Rutan KPK, sementara Rudi Indra Prasetyo dititipkan di Rutan Cipinang. (rid/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs