Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Kabil Mubarak mantan wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur jika tetap tidak hadir pada pemanggilan ketiga kasus suap yang terjadi di komisi B DPRD Jawa Timur.
“Ini standar saja, kalau dipanggil tiga kali tidak datang, pasti ada upaya kearah sana (penjemputan paksa),” kata Agus Rahardjo Ketua KPK ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Senin (10/7/2017).
Karenanya, Agus meminta agar ketua Garda Bangsa PKB Jawa Timur itu lebih kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik.
“Saya detailnya belum tahu akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan secara sukarela perlu datang ini akan lebih baik jika datang,” ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di komisi B DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu. Mereka adalah Moch Basuki ketua komisi B DPRD, Rohayati Kadisnak, Bambang Heryanto Kadistan, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (staf Kadisnak Bambang Heryanto).
Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga mencekal M Ardi Kadisperindag, Samsul Arifin Kadisbun Jatim yang diduga memberikan jatah triwulan ke Basuki sebesar Rp50 juta dan Rp100 Juta. Dari hasil pengembangan, diduga ada 10 SKPD yang juga menyetor dana triwulan ke Komisi B DPRD Jawa Timur. (fik/iss/tok)
NOW ON AIR SSFM 100
