Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menyelesaikan berkas penyidikan tiga orang anggota DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus korupsi.
Berkas penyidikan itu masing-masing atas nama Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, berkas penyidikan itu dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Rencananya, hari ini ketiga tersangka diberangkatkan ke Surabaya. Dan, selama menunggu proses persidangan, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq dititipkan di Rutan Medaeng.
Sebelumnya, tanggal 15 Agustus 2017, KPK sudah lebih dulu menyelesaikan berkas Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekadar diketahui, KPK membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan proses penyidikan keempat tersangka korupsi pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, pada hari Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto. (rid/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
