Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Hari ini, KPK memanggil Kristiawan seorang staf rumah tangga sebagai saksi dari Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif yang berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik sedang mendalami informasi dari saksi-saksi, terkait pemberian dan kepemilikan mobil Toyota Alphard warna hitam yang diduga merupakan suap dari pihak swasta kepada Eddy Rumpoko.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Filipus Djap pengusaha perhotelan.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta di mana Rp300 juta untuk melunasi pembelian sebuah mobil Toyota Alphard. Sedangkan Edi Setiawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu, dengan total anggaran Rp5,26 miliar.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya indikasi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
