Sabtu, 29 November 2025

KPK Pertanyakan Keabsahan Hak Angket DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan usulan hak angket kepada KPK, yang hari ini disahkan Pimpinan DPR dalam forum rapat paripurna.

Padahal, mayoritas fraksi dan sejumlah anggota dewan sudah menyatakan penolakan atas usulan dari Komisi III DPR.

Selain itu, belum ada kepastian apakah pada saat palu tanda keputusan diketok Fahri Hamzah, peserta rapat paripurna sudah memenuhi syarat atau kuorum.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pihaknya sekarang masih mempelajari keputusan DPR yang kontroversial itu.

“Kami sudah mendengar informasi seorang Pimpinan DPR mengetuk palu soal hak angket KPK. Kami masih mempelajari apakah hak angket itu disetujui seluruh anggota DPR atau minimal separo anggota yang hadir pada rapat paripurna,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Berdasarkan Undang-undang MD3, usulan anggota bisa menjadi Hak Angket kalau dihadiri lebih dari separo jumlah anggota DPR. Dan, keputusan harus diambil dengan persetujuan lebih dari separo jumlah anggota DPR yang hadir.

Tapi, dia berharap DPR tidak menggulirkan hak angket yang berpotensi mengganggu penanganan berbagai kasus dugaan korupsi, terutama KTP Elektronik.

“Kalau hak angket masuk pada proses hukum, tentu berisiko mengintervensi dan bisa berdampak negatif pada upaya pemberantasan korupsi. Apalagi KPK sedang melakukan penyidikan dan persidangan kasus KTP Elektronik,” tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR menggulirkan usul hak angket KPK, untuk menyelidiki pernyataan Miryam Haryani anggota Fraksi Hanura, yang mengaku kepada Penyidik KPK pernah diancam beberapa anggota Komisi III, waktu menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Ancaman itu diduga supaya Miryam tidak menyebut nama anggota DPR yang menerima aliran dana proyek KTP Elektronik.

Untuk menegaskan benar tidaknya pernyataan Miryam soal ancaman itu, Komisi III meminta KPK memutar video rekaman pemeriksaan.

Tapi, KPK dengan tegas menolak. Penolakan itu rupanya membuat sejumlah anggota Komisi Hukum DPR tidak puas, lalu mengancam menggulirkan hak angket. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
28o
Kurs