Senin, 30 Maret 2026

KPK Temukan Cara Pemberian Suap lewat Program CSR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cara baru pihak tertentu menyuap oknum pejabat pemerintah atau penyelenggara negara, dalam kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon, Banten.

Caranya, dua perusahaan swasta (PT BA dan PT KIEC) menyetorkan uang ke rekening klub sepakbola Cilegon United, dengan catatan sebagai dana sponsor atau corporate social responsibility (CSR).

Dengan begitu, pihak penyuap dan penerima berharap praktik korupsi yang dilakukannya tersamarkan, dan tidak terlacak komisi antirasuah.

“KPK mengungkap modus baru dalam praktik korupsi (suap) menggunakan saluran CSR perusahaan pada klub sepakbola daerah sebagai sarana menerima suap. Patut diduga hanya sebagian dari bantuan yang benar-benar disalurkan kepada klub sepakbola Cilegon United,” kata Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, Sabtu (23/9/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Jumat (22/9/2017), Tim KPK menggelar OTT di Kota Cilegon, dan menangkap 9 orang dari unsur pejabat dinas dan swasta yang diduga terkait kasus suap.

Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Tubagus Iman Ariyadi Wali Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon serta Hendry pihak swasta sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan Bayu Dwinanto Utomo Project Manager PT BA, Tubagus Donny Sugihmukti Direktur Utama PT KIEC, dan Eka Wandara Legal Manager PT KIEC sebagai tersangka pemberi suap.

Dari penindakan hukum di Kota Cilegon, Tim KPK total mengamankan uang tunai Rp1,1 miliar rupiah sebagai barang bukti.

Uang itu diduga bagian pembayaran komitmen yang totalnya Rp1,5 miliar, dari PT KIEC dan PT BA buat Wali Kota Cilegon, yang ditransfer ke rekening klub sepakbola Cilegon United.

Pemberian suap itu disinyalir untuk memuluskan proses perizinan (terbitnya rekomendasi AMDAL) yang merupakan syarat pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon, Banten.

Sebagai tersangka penerima suap, Iman Ariyadi, Dita Prawira dan Hendry dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Donny dan Eka tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rid/fik)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 30 Maret 2026
28o
Kurs