Selasa, 31 Maret 2026
Bupati dan Kepala Kejaksaan ikut jadi Tersangka

KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Pamekasan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, sebagai tersangka korupsi.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial ASY (Achmad Syafii Yasin) Bupati Pamekasan, RUD (Rudi Indra Prasetyo) Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, SUT (Sutjipto Utomo) Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, AGM (Agus Mulyadi) Kepala Desa Dasok, dan NS (Noer Solehhoddin) Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Kata Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK, para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, terkait masalah penggunaan Dana Desa Kabupaten Pamekasan, tahun anggaran 2015-2016.

Dari OTT yang dilakukan tadi pagi, KPK mendapatkan barang bukti uang Rp250 juta. Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan yang nilainya Rp100 juta.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji. KPK meningkatkan status penanganan kasus ini ke penyidikan, dengan menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017) malam.

Rencananya, kelima orang tersangka itu akan dibawa ke Jakarta besok pagi dari Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi suap, SUT, AGM dan NS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan RUD yang diduga sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/fik)

Bagikan
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 31 Maret 2026
28o
Kurs