Jumat, 17 Mei 2024

Lurah Tanah Kali Kedinding Tersangka Korupsi Prona

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dua tersangka dugaan korupsi Prona di Tanah Kali Kedinding, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (4/5/2017). Salah satunya adalah lurah setempat. Foto: Istimewa

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan Mudjianto Lurah Tanah Kali Kedinding sebagai tersangka dugaan korupsi Program Operasi Nasional Agraria (Prona).

Mudjianto diduga melakukan pungli sejak 2014 sampai 2015, diduga mencapai Rp600 juta, bersama Jonathan Suwandono Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) setempat.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menetapkan Jonathan Suwandono sebagai tersangka atas dugaan korupsi program yang berada di bawah Badan Pertanahan Nasional itu.

Ipda Tio Tondi Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, proses pungli ini bermula pada 2013 silam. Jonathan Suwandono mengajukan permohonan Prona untuk warga di Tanah Kali Kedidinding.

Jonathan mengajukan permohonan Prona dengan kuota mencapai 150 bidang tanah ke Kantor Pertanahan Surabaya II. Permohonan ini turut diketahui Mudjianto sebagai lurah.

Permohonan ini disetujui BPN II. Kemudian pada 2014, Jonathan sebagai Koordinator BKM mengkoordinir warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding mengurus dokumen kelengkapan.

“Supaya tanahnya bersertifikat hak milik dengan bantuan program Prona itu,” kata Ipda Tio Tondi, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (4/5/2017).

Prona adalah program BPN yang mensubsidi biaya sertifikat tanah bagi warga Indonesia yang kurang mampu. Seharusnya, program ini tanpa dipungut biaya.

Tapi oleh Mudjianto bekerja sama dengan Jonathan, para peserta Prona ini ditarik sejumlah biaya dengan alasan syarat administrasi.

“Warga dimintai biaya Rp 3,75 juta hingga 4,1 juta rupiah per bidang tanah. Keduanya juga menetapkan besaran biaya bergantung luas bidang tanah,” ujar Tio.

Kepada polisi, Jonathan menyatakan, sebagian hasil uang pungli tersebut digunakan sebagai operasional BKM Tanah Kali Kedinding. Sebagian lainnya diserahkan kepada Mudjianto.

Penyidik menjerat Mudjianto dan Jonathan dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang perubahan UU Nomor 31/1999, tentang pemberantasan korupsi, jungto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain menetapkan Mudjianto dan Jonathan sebagai tersangka, polisi saat ini masih mendalami keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan Surabaya II selaku penanggungjawab Prona.

“Ada dua oknum BPN II Surabaya yang masih kami periksa terkait kasus ini. Kami masih lakukan pengembangan,” katanya.(den/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
31o
Kurs