Jumat, 5 Desember 2025

MK Tolak Permohonan Pengurus Organda

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya pengujian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang diajukan oleh Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang membaca amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/11/2017) seperti dilansir Antara.

Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang meminta kejelasan tafsir Pasal 55 UU MK tentang putusan MK, tidak beralasan menurut hukum.

Wahiduddin Adams Mahkamah melalui Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa Pasal 55 UU MK sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan tafsir lain.

Sementara terkait dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon dinilai Mahkamah bukan karena persoalan inkonstitusional Pasal 55 UU MK.

Selain itu berkenaan dengan pelaksanaan peraturan yang lebih rendah dari UU, Wahiduddin menyampaikan hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dan kepatuhan terhadapnya tidak terkait dengan Pasal 55 UU MK.

Sebelumnya Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) secara substantif bertentangan dengan putusan MK atas pengujian Pasal 139 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait dengan adanya keharusan bagi penyedia jasa angkutan dalam jaringan untuk memiliki badan hukum.

Putusan MK tersebut dinilai Pemohon memperkuat keberadaan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang kemudian secara implementatif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Namun kemudian putusan MA menyatakan bahwa Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hal ini kemudian membuat para Pemohon meminta Mahkamah untuk memperjelas tafsir Pasal 55 UU MK. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 5 Desember 2025
24o
Kurs