Minggu, 19 Mei 2024

Menko Polhukam Deteksi Ormas Anti Pancasila

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Wiranto Menko Polhukam menegaskan sudah mempelajari perilaku ormas-ormas yang ada di Indonesia.

Mana yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan tidak mengambil bagian dari proses pembangunan di Indonesia, untuk dibubarkan.

Menko sudah mendengarkan pernyataan Presiden bagaimana menangani ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara. Ini domain Kemenko Polhukam yang menangani,” kata Wiranto di Jakarta, Sabtu 6 Mei 2017.

Untuk membubarkan ormas yang diindikadikasikan bertentangan dengan pancisila, pemerintah tidak gegabah untuk melarang dan membubarkan. Ada satu langkah-langkah yang akan dilakukan.

Sedangkan ormas-ormas yang sudah mendapatkan izin dan berbadan hukum, diperingatkan, agar keberadaannya memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa ini.

Dia menegaskan kehadiran ormas tidak boleh justru mengganggu ketenteraman publik. Ormas juga tidak boleh membuat ideologi negara jadi rancu.

Kalau keberadaannya merancukan ideologi negara yang merupakan kesepakatan kolektif bangsa yang sudah final, tentunya tidak layak hidup di Indonesia, kata wiranto.

Secara terpisah Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan membubarkan ormas bukan pekerjaan mudah, dan tidak bisa dilakukan dengan grusah grusuh. Payung hukumnya harus jelas, karena tidak semua ormas itu terdaftar.

“Sekarang ormas A dibubarkan tiga jam kemudian bisa saja membuat ormas baru dengan nama lain,” kata Mendagri.

Solusinya kalau ada ormas yang melanggar hukum, urusannya diserahkan polisi. Kalau menyebarkan aliran sesat urusannya kejaksaan, kata Mendagri.

Sebelumnya Joko Widodo, Presiden, menegaskan pemerintah dapat membubarkan ormas anti Pancasila untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam pandangan presiden pembubaran ormas-ormas anti Pancasila bukan untuk menghambat proses demokrasi di Indonesia. (jos/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version