Senin, 17 Juni 2024

Novanto Irit Bicara, Hakim Memutuskan Sidang Pembacaan Dakwaan Tetap Berlanjut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana persidangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto (kemeja putih), Rabu (13/12/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pembacaan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek KTP Elektronik, akhirnya tetap berlanjut.

Hal itu menjadi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Yanto, sesudah bermusyawarah dengan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin hakim anggota.

Keputusan itu mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter M.Yunir, dokter Dono Antono, dan dokter Fredi Sitorus spesialis dari RSCM, yang menyatakan kondisi kesehatan Novanto baik dan bisa mengikuti persidangan.

Sebelumnya, Setya Novanto berulang kali tidak merespon pertanyaan yang diajukan hakim, dengan alasan sedang sakit.

Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara Jaksa KPK yang berpedoman pada hasil pemeriksaan dokter, dengan pengacara yang menilai Novanto tidak sehat untuk mengikuti persidangan.

Sesudah tiga kali menghentikan sementara jalannya persidangan, Yanto Ketua Majelis Hakim menyampaikan hasil musyawarah yang memutuskan pembacaan dakwaan bisa dilaksanakan.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, secara bulat memutuskan pembacaan dakwaan bisa dilanjutkan. Yang majelis inginkan, saudara terdakwa hanya mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Yanto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa KPK mulai membacakan dakwaan, dan sekarang sidang kembali diskors untu memberikan kesempatan istirahat dan Sholat Maghrib.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Dengan berlangsungnya pembacaan dakwaan jaksa, maka permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur demi hukum.

Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan. (rid/dwi/ipg)

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
28o
Kurs