Bambang Soesatyo Ketua Komisi III atau Komisi Hukum DPR RI mengatakan, sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap PA seorang yang diduga hakim konstitusi, di Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan beberapa perkara, diantaranya soal perubahan konsep kerugian negara yang harus dibuktikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, aparat hukum tidak boleh suka-suka dalam menghitungnya.
“Seingat saya kemarin putusan MK terakhir adalah objek praperadilan diperluas. Sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam tipikor, dari delik formil menjadi delik materiil. Perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi (potential loss) tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara (actual loss). Itu harus BPK tidak lagi BPKP atau penegak hukum lain suka-suka menghitungnya,” ujar Bambang dalam pesan singkatnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (26/1/2017).
Sebagai mitra di komisi III DPR RI, kata Bambang, tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK. Dia berharap, OTT itu tidak berhubungan dengan Jual beli keputusan, karena bisa meruntuhkan kredibilitas MK.
“Kami berharap dugaan suap dalam OTT itu tidak terkait dengan jual beli keputusan karena itu dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja recovery sebagai lembaga tinggi negara,” kata dia.
Bambang meyakini, tidak ada seorangpun di republik ini yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat. Dia minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Serta secapatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
